
KALTIMNUSANTARA.COM- Polsek Bontang Utara berhasil menangkap satu pemuda berinisial T (28) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Rabu (20/9/2023) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan, tersangka didapat saat menunggu seseorang dan ingin melakukan transaksi sabu.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan dua poket sabu siap edar dengan berat 0,98 gram yang berada di kotak rokok milik tersangka.
“Kita tangkap karena dia bawa sabu. Dibawa ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti,” kata Iptu Tri.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.