Home Kaltim Bawaslu Kukar Gelar Sosialisasi Soal Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memilih

Bawaslu Kukar Gelar Sosialisasi Soal Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memilih

KALTKMNUSANTARA.COM- Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara adakan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan mengundang secara khusus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Sosialisasi berlangsung di Ballroom Hotel Lesong Batu Tenggarong, Rabu, (25/10/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan penyandang Disabilitas Hak Politiknya sama dengan kelompok masyarakat lainnya. Kemudian kehadiran para peserta Penyandang Disabilitas menandakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu, terkhusus pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi.

“semua punya hak yang sama. Termasuk penyandang disabilitas,” kata Teguh Wibowo.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Danny Bunga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sekaligus yang membuka acara.

“Pelibatan kelompok disabilitas dalam perhelatan pesta demokrasi 2024 kali ini sangat penting mengingatkan makna gotong royong penyelenggaraan pemilu”, ungkap Danny Bunga.

Penyampaian materi terkait pemilu inklusif bagi penyandang disabilitas disampaikan oleh Yulia Parlina Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kutai Kartanegara masa jabatan 2018 – 2023.

“Pemilihan umum sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat, maka penyandang disabilitas juga wajib turut serta dalam pemilu”, ungkap Yulia Parlina.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 sudah diatur tentang hak kelompok disabilitas. Salah satu hak wajib didapatkan disabilitas yaitu boleh meminta panduan atau pembimbing dari pihak keluarga saat memberikan hak suara di TPS.

Peserta sosialisasi juga memberikan beberapa usulan yang disampaikan. “Untuk pemilu yang akan datang diharapkan petugas lebih mengutamakan untuk disabilitas dan lansia”, ujar Sholihin.

Exit mobile version