Home Kaltim Bontang Bukannya Tobat, Residivis Ditangkap Polisi Karena Mengambil Sabu Dua Bal

Bukannya Tobat, Residivis Ditangkap Polisi Karena Mengambil Sabu Dua Bal

KALTIMNUSANTARA.COM- Sabu sebanyak 87,77 gram gagal edar di Kota Bontang pada Kamis (4/5/2023) sore.

Polisi berhasil mencium transaksi narkoba antara pengedar dengan bandar di Jalan S Parman Kelurahan Gunung Telihan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka berinisial F yang baru berusia 21 tahun.

Aktivitasnya sudah dipantau polisi beberapa waktu lalu. Dimana masyarakat geram diwilayahnya sering ada transaksi narkoba.

“Kami tangkap langsung dia warga Tanjung Laut. Residivis kasus perkelahian,” tutur AKBP Yusep.

Dari tangan tersangka polisi menyita sabu dan ponsel sebagai alat transaksi dengan sistem jejak. Saat ini tersangka masih diinterogasi oleh polisi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Exit mobile version