
KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Badak pada Senin (4/9/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, kedua tersangka diringkus di lokasi berbeda. Hanya saja mereka kerap kali mengaku kompak berkomunikasi untuk edarkan sabu.
Tersangka pertama berisinial Z (34). Pengedar itu ditangkap di Desa Gas Alam Badak 1 dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 1,18 gram.
“Tersangka ini mengaku mendapat pasokan sabu dari rekannya berinisial S (33),” kata Yusep.
Polisi langsung bergerak cepat mendatangi tersangka S berkat informasi kawanannya. S kemudian dibekuk di Desa Muara Badak Ilir saat sedang bersantai di rumah kontrakannya.
Dari tangan S polisi menyita sebanyak 9 poket sabu dengan berat 3,34 gram. Serta juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan.
“Tersangka kedua mengaku mendapat sabu dari seseorang yang saat ini menjadi DPO kami,” sambungnya.
Keduanya kini mendekam di Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat satu dan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.