
KALTIMNUSANTARA.COM- Dua orang pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di kos-kosan Jalan Madura Kelurahan Api-Api.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid tersangka berinisial M (41) dan TB (38).
Mereka ditangkap disatu tempat kos-kosan. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu mereka melakukan penyelidikan.
Pertama polisi meringkus M. Setelah ditangkap dan digeledah benar ada dua poket sabu seberat 0,75 gram.
“M mengaku dapat sabu dari TB. Dia ada disamping kamarnya,” kata M Yazid.
Hanya tinggal di samping kamarnya. TB kemudian diringkus saat tengah memperbaiki tempat tinggalnya.
Setelah diintrogasi ternyata keduanya juga pernah mendekam di penjara pada 2015 silam dengan kasus serupa.
Polisi kini masih melakukan pendalaman kasus ihwal asal sabu yang didapat dari dua orang pengedar tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang lengkap dengan barang bukti sabi dan ponsel.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Iya residivis keduanya. Ancaman penjara 20 tahun maksimal,” pungkasnya.