
KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka berinisial F karena membawa narkotika jenis sabu, pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Waka Polres Bontang Kompol Bambang mengatakan kurir itu berdomisili di Kota Samarinda. Sehari-hari dia berprofesi sebagai supir travel.
Saat diringkus satu kilogram sabu didapat yang sudah terbungkus rapi didalam kotak berisikan kopi kemasan. Dari pengakuan tersangka yang menyuruh sampai saat ini belum diketahui.
“iya sistem jejak dia bawa sabu itu cuman dapat info lokasi pengambilan. Dijanjikan uang senilai Rp 40 juta,” kata Kompol Bambang.
Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup,” pungkasnya.