
KALTIMNUSANTARA.COM- Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti mengingatkan tentang bahaya narkoba bagi masyarakat.
Hal ini disampaikannya pada saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Minggu, 18 Juni 2023.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan Sosper kali ini yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Dirinya mengungkapkan bahwa narkoba menjadi masalah bangsa yang mesti terus dilawan.
Penyalahgunaan narkoba menurutnya akan merusak generasi penerus bangsa.
Herliana Yanti menyebut peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat.
Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Olehnya itu menurutnya butuh kerjasama oleh semua pihak, dimulai dari tingkatan keluarga, lingkungan dan tentu adalah pemerintan dan penegak hukum.
Karena Narkoba menurutnya narkoba akan berdampak pada generasi yang yang akan melanjutkan estafet kepemilikan kedepan.
“Dengan menjauhi narkoba berarti kita telah satu langkah untuk membangun bangsa dan daerah,” ucapnya.
Di akhir Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan PPU Paser ini menambahkan salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat.
“Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya,” ucapnya.
Semakin disosialisasikan maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai informasi hadir dalam sosialisasi tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan ibu-ibu yang secara antusias mengikuti acara.
Adapun Narasumber Penyebarluasan Perda kali ini yakni Subidyo dan Agus Sutrisno serta di moderatori Mochammad Saeru.