Home Nasional Hukum & Kriminal Pelaku Penyalahgunaan BBM Diamankan Polresta Samarinda

Pelaku Penyalahgunaan BBM Diamankan Polresta Samarinda

KALTIMNUSANTARA.COM: Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara Penyalahgunaan BBM yang menyebabkan kebakaran yang dilakukan oleh MB (55 tahun) warga Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita pelaku melakukan pembelian BBM Pertalite di salah satu SPBU jalan Wahid Hasyim 2 sebanyak Rp.300.000,- (30 L) menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver.

Sesampainya di rumah sekira pukul 11.00 Wita pelaku langsung memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jerigen kapasitas 35 Liter yang sudah disediakan menggunakan selang (sudah terbakar).

Kemudian setelah itu BBM didalam jerigen dipindahkan ke dalam penyimpanan BBM di dalam Pom Mini menggunakan selang juga. Pada posisi saat memindahkan BBM dari jerigen ke Pom Mini menggunakan selang, yang mana tidak tahu kenapa tiba-tiba Pom Mini terbakar yang kemudian api menyambar ke mobil dan rumah pelaku serta area sekitar (1 rumah dijadikan 3 petak/kontrakan rumah kayu). Akibat peristiwa tersebut beberapa rumah disekitar TKP ikut terbakar dan pelaku mengalami luka bakar di bagian tangan kirinya.

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver dalam keadaan terbakar dan 1 (satu) buah Pom Mini dalam keadaan terbakar.

Atas perbuatannya pelaku MB (55) sebagaimana dijelaskan, dugaan Tindak Pidana yang bisa dijerat penjara.

Exit mobile version