
KALTIMNUSANTARA.COM- Polsek Bontang Utara meringkus tersangka pengedar narkoba di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan, pada Senin (29/5/2023) malam kemarin.
Tersangka juga berdomisili di Kelurahan Loktuan berinisial F (26). Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, dari penggeledahan mendapat barang bukti sabu sebanyak 11 poket siap edar.
Total sabu yang didapat sebanyak 4,96 gram. Kemudian polisi langsung membawanya ke Mapolsek Bontang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“langsung kita ringkus. Dia habis ambil sabu untuk dijual kembali,” tutur Iptu Tri.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.