Home Kaltim Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Andi Harahap Sebut Untuk Pembangunan Kaltim

Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Andi Harahap Sebut Untuk Pembangunan Kaltim

KALTIMNUSANTARA.COM- Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Rt 5, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu 17 Februari 2024.

Politisi Golkar tersebut mengungkapkan kali ini pihaknya melakukan penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Dirinya menyebutkan bahwa Perda pajak sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat.

Melalui program Penyebarluasan Perda ini wakil rakyat dapat memberikan pengetahuan yang cukup kepada masyarakat.

Hal tersebut merupakan juga tugas dari Anggota DPRD Kaltim yakni membuat undang-undang dalam hal ini adalah Perda.

Dirinya menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus dilaksanakan.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan mendukung pembangunan daerah untuk terus berkembang.

“Hasilnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” ucapnya.

Jikalau pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini maksimal, tentu laju pembangunan juga akan cepat.

Di situasi hari ini lanjutnya, banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang kewajiban membayar pajak kepada negara.

Oleh karena itu kehadirannya semoga memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak. Terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan tidak mudah mendapatkan informasi.

Hasil pendapatan pajak pun lanjutkan bisa dirasakan kembali oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, hingga pendidikan.

“Mudah-mudahan Pendapatan Asli Daerah Kita meningkat,” ucap wakil rakyat daerah pemilihan PPU dan Paser ini.

Sebagai informasi dalam penyebarluasan Perda Kali ini Andi Harahap menghadirkan
Narasumber Donny Marisya yang menjabat Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Wilayah PPU.

Agenda penyebarluasan diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ibu-ibu.

Exit mobile version