
KALTIMNUSANTARA.COM- Sinergi yang kuat kembali ditunjukkan oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis dalam penindakan penyelundupan 7.889,36 gram sabu dan 5.015 butir pil ekstasi di Kabupaten Bengkalis pada Senin (06/07).
Operasi bersama ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh tim penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Bengkalis pada Minggu (05/07) mengenai adanya rencana pemasukan narkotika berskala besar dari Malaysia menuju wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, melalui jalur laut.
Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh koordinasi lanjutan bersama Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis yang mengindikasikan adanya pergerakan seseorang yang akan menjemput narkotika tersebut untuk dibawa menuju Kota Pekanbaru.
Setelah melakukan penyisiran di daerah sekitar Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, pada Senin (06/07) dini hari, tim gabungan berhasil menghadang terduga pelaku berinisial D (23) yang sedang mengendarai mobil minibus warna silver.
Berdasarkan hasil penggeledahan mendalam terhadap minibus tersebut, petugas menemukan sebuah tas travel panjang berwarna hitam di kursi tengah yang berisi 8 bungkus besar sabu dan 1 bungkus besar pil ekstasi. Saat dilakukan interogasi lapangan, terduga pelaku D mengaku bahwa seluruh narkotika tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial F (21) selaku penerima barang dan A (22) selaku perantara pengatur pergerakan barang.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika, petugas juga menyita sepeda motor merah dan 4 unit ponsel pintar milik para pelaku. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah diserahterimakan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis guna menjalani proses penelitian, penyidikan mendalam, serta pengembangan kasus lebih lanjut untuk memutus rantai peredaran jaringan internasional ini.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengungkapkan bahwa sinergi operasi penindakan narkotika antara Bea Cukai dan kepolisian setempat ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 44.462 jiwa generasi muda Indonesia dari ancaman nyata jerat narkoba. Langkah preventif yang terukur di wilayah perbatasan Riau ini juga memberikan dampak yang sangat signifikan bagi perlindungan sosial, dengan potensi penghematan keuangan negara dari biaya rehabilitasi medis dan sosial sebesar Rp39.671.041.050,00.
“Operasi gabungan penindakan ini merupakan wujud perlindungan negara kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen sinergis Bea Cukai Bengkalis dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga Pesisir Timur Sumatra,” pungkas Novryansyah.