
KALTIMNUSANTARA.COM- Issue rencana memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming gencar tersebar. Bahkan kabar itu muncul karena akan digulirkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Kabar itu pun diluruskan okeh Ketua komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Kabar itu berembus saat awalnya ada kelompok yang menamakan diri Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan kemandirian Bangsa (Bara Kemang) meminta waktu untuk bertemu dengan pihak DPD RI.
Namun karena kesibukan sehingga DPD baru bisa menerima pada tanggal 28 Oktober 2024. Menurut Sofyan, untuk menerima rombongan tersebut, ditunjuk pak Tamsil Linrung salah seorang wakil Ketua dan untuk mendampingi ditunjuk Andi Sofyan Hasdam, Ketua Komite I dan KH Abdul Hakim Ketua BAP.
Proses penerimaan aspirasi berjalan seperti biasa. Pak Tamsil juga memberi respons sebagai layaknya pada penerimaan aspirasi lainnya.
Dipanggil oleh DPD
Sofyan Hasdam yg mantan Ketua PW Muhammadiyah Kaltim ini sdh mulai merasa aneh ketika hasil pertemuan itu di share ke media sosial dan ada embel-embel: Babak Baru Kasus Fufu-Fafa. 30 tokoh dipanggil ke DPD. Ada apa?. Tulisan ini sangat menyesatkan menurut Sofyan, karena bukanlah DPD yg memanggil, namun mereka yang bersurat hendak bertemu.
Hal lain lagi yang menurut Sofyan cukup tendensius, adanya tulisan, DPD siap lengserkan Gibran. Bagi yang tidak faham konstitusi, mereka bisa langsung percaya. Tapi mereka yang faham, tentu merasa aneh karena DPD tidak berwenang untuk memakzulkan Wapres. Jangankan DPD, MPR saja tidak punya kewenangan ujar Sofyan.
Jadi adanya postingan di media sosial yang viral, erlu diluruskan. Menurut Andi Sofyan, bagi yg mau mengikuti postingan tersebut sampai akhir, sebetulnya tidak ada masalah. Namun karena rekaman videonya cukup panjang, umumnya masyarakat lebih tertarik membaca judul dan cover beritanya dan itulah yang menyesatkan.