SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menginisiasi langkah strategis dalam sektor perumahan rakyat dengan menghapuskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini secara resmi diluncurkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dengan sejumlah institusi perbankan, dan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Inisiatif ini ditujukan kepada warga yang ingin memiliki rumah pertama melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Selama ini, meskipun harga rumah subsidi berkisar di angka Rp185 juta, masih terdapat beban biaya lain seperti jasa notaris, administrasi bank, provisi, serta pajak-pajak yang jika diakumulasi bisa mencapai hingga Rp10 juta.
“Seluruh komponen biaya administrasi tersebut kini akan ditanggung oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar harga pokok rumah saja, tanpa tambahan biaya lainnya,”ujar Firnanda dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025).
Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan GratisPol (GasPool) yakni program unggulan Gubernur Kaltim yang salah satu fokusnya adalah pengurangan kesenjangan akses terhadap hunian yang layak.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi kelompok MBR, khususnya mereka yang kesulitan menjangkau pembiayaan perumahan akibat tingginya biaya di tahap awal pembelian.
Firnanda menjelaskan bahwa bantuan pembebasan biaya administrasi tersebut ditetapkan maksimal senilai Rp10 juta per unit rumah, dan telah mulai diterapkan pada tahun anggaran ini.
Pendanaan awal telah dialokasikan melalui APBD 2025 dengan target dukungan terhadap pembangunan sekitar 1.000 unit rumah subsidi.
Selain itu, program ini akan menjadi proyek percontohan yang akan dievaluasi untuk kemungkinan perluasan di masa mendatang.
“Kami melibatkan pihak perbankan dan pengembang untuk memastikan proses berlangsung transparan serta tepat sasaran. Langkah ini bukan hanya mendorong kepemilikan rumah, tetapi juga berdampak positif pada sektor konstruksi dan UMKM yang berkaitan dengan industri perumahan,”jelasnya.
Pemerintah Provinsi juga telah menetapkan sejumlah kriteria teknis dan sistem verifikasi agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok sasaran yang tepat.
Di antaranya adalah batas penghasilan maksimal sebesar Rp8 juta per bulan untuk pasangan suami istri dan Rp7 juta untuk individu lajang, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian PUPR melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kebijakan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak karena dianggap langsung menyasar kebutuhan dasar masyarakat dan turut mempercepat pencapaian target nasional dalam mengurangi backlog perumahan yang saat ini masih berada di atas 12 juta unit.
(adv/diskominfokaltim).


