Sekda Kaltim Tegaskan Insentif Pendidikan Berlaku untuk ASN, Honorer, dan Guru Swasta

Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pemberian insentif kepada tenaga pendidik oleh Pemprov Kaltim tidak terbatas hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga mencakup guru honorer serta pendidik di sekolah swasta.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap pemerataan kesejahteraan di sektor pendidikan tanpa memandang status kepegawaian.

Sri menyampaikan bahwa Pemprov berupaya menjamin seluruh tenaga pengajar yang berdedikasi dalam dunia pendidikan di Kaltim mendapatkan perlakuan yang setara.

Hal ini sekaligus menjawab tantangan yang selama ini dirasakan para guru non-ASN terkait akses terhadap insentif daerah.

“Pemerintah memberikan insentif ini secara merata kepada semua guru, baik ASN, non-ASN, maupun tenaga pendidik dari sekolah swasta,”ujarnya pada Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa skema penyaluran insentif dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Proses tersebut difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Pendidikan agar sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.

“Penyalurannya dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antar pemerintah provinsi dan daerah, yang ditindaklanjuti oleh Biro Kesra dan Dinas Pendidikan,”jelasnya.

Selain itu, Sri Wahyuni menambahkan bahwa validasi data guru menjadi syarat utama sebelum insentif dapat disalurkan.

Setiap data yang dikirimkan oleh pemerintah kabupaten/kota harus melalui proses verifikasi ketat.

“Setelah data guru divalidasi oleh pemerintah daerah, penyaluran insentif bisa langsung dilaksanakan oleh provinsi tanpa perantara lain, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,”pungkasnya.
(adv/diskominfokaltim)

Berita Terkait

Most Popular