Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur perubahan proporsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Aturan baru ini menetapkan bahwa Gubernur berhak atas alokasi hingga 70 persen, sementara Wakil Gubernur menerima 30 persen.
Kebijakan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2018, di mana proporsinya adalah 60 persen untuk Gubernur dan 40 persen untuk Wakil Gubernur.
Artinya, terdapat pengurangan 10 persen dalam alokasi BPO untuk posisi Wakil Gubernur yang saat ini dijabat oleh Seno Aji.
Menanggapi perubahan tersebut, Wakil Gubernur Seno Aji menyatakan tidak memiliki keberatan sedikit pun.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa usulan penyesuaian proporsi BPO itu berasal dari dirinya sendiri.
“Saya tidak mempermasalahkan adanya perubahan alokasi BPO ini. Justru, penyesuaian ini merupakan gagasan yang saya ajukan secara langsung,” ujar Wagub Seno saat diwawancarai awak media, Kamis (26/6/2025).
Ia menilai bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh gubernur memerlukan dukungan operasional yang lebih besar, sehingga wajar jika alokasi anggarannya disesuaikan.
“Kebutuhan operasional di tingkat gubernur memang lebih besar dan kompleks. Oleh sebab itu, saya menganggap logis apabila porsinya ditingkatkan,”jelasnya.
Sebagai informasi, BPO merupakan anggaran dari APBD yang dimaksudkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dana ini mencakup berbagai kebutuhan seperti perjalanan dinas, biaya transportasi, konsumsi, hingga akomodasi, yang seluruhnya berkaitan dengan aktivitas resmi pemerintahan.
(adv/diskominfokaltim).


