Jaga Desa dari Jerat Hukum, Kejati Kaltim Beri Penerangan kepada Perangkat Desa di Tenggarong

Samarinda – Untuk mencegah potensi korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum para pengelola keuangan Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari jeratan pidana.

Dengan mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, acara ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Kasi III pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko, dan Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Julius Michael Butarbutar.

Mereka memberikan penjelasan mendalam terkait mekanisme pengelolaan Dana Desa yang benar, potensi pelanggaran hukum, serta langkah-langkah preventif yang dapat diambil oleh perangkat desa.
Camat Tenggarong, Sukono, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kaltim. Ia menilai kegiatan semacam ini sangat penting di tengah meningkatnya kompleksitas tanggung jawab keuangan yang diemban desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Kaltim yang telah memberikan penerangan hukum, terutama soal pengelolaan Dana Desa. Ini sangat membantu perangkat kami agar tidak salah langkah dalam menjalankan kewenangannya,” ujar Sukono.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari para peserta.

Menurutnya, para kepala desa dan perangkat aktif bertanya mengenai praktik-praktik yang rawan menimbulkan persoalan hukum.

“Penerangan hukum ini merupakan langkah preventif yang diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum, tidak hanya di kalangan perangkat desa tetapi juga masyarakat desa,” jelas Toni.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dinamis. Beberapa pertanyaan yang mencuat berkisar pada pelaporan penggunaan Dana Desa, batasan kewenangan kepala desa, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa. Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum sekaligus keraguan yang masih menyelimuti implementasi kebijakan di tingkat desa.

Berita Terkait

Most Popular