Bontang – Sebanyak 1.433 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kota Bontang dipastikan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Informasi tersebut diumumkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, Jumat (12/9/2025).
Menurut Sudi, para calon PPPK telah diminta melengkapi berkas pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id
, mulai 10–15 September 2025. Dokumen yang wajib diunggah mencakup scan SKCK, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, dan ijazah asli.
Soal penghasilan, Sudi menyebut PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji setara dengan Upah Minimum Kota (UMK), sama seperti yang diterima saat masih berstatus TKD. Anggaran gaji dialokasikan melalui pos belanja jasa Pemkot Bontang.
Sementara itu, pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Nilainya sama seperti yang diterima saat masih menjadi TKD. Untuk Tukin, kita menunggu aturan lebih lanjut,” jelas Sudi.


