SANGATTA – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan PT Bank Kaltimtara kian erat. Kedua lembaga resmi meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), menandai era baru digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Acara peluncuran di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank Kaltimtara Sangatta, Mardiansyah, Sekretaris BPKAD Kutim, Aji Salehudin, serta seluruh bendahara dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Mardiansyah menegaskan bahwa langkah Pemkab Kutim sejalan dengan semangat modernisasi layanan publik. “SP2D Online bukan sekadar inovasi teknis, tetapi bagian dari komitmen kami mewujudkan transparansi fiskal dan efisiensi birokrasi keuangan daerah,” ucapnya.
Sistem ini akan memangkas proses pencairan dana yang selama ini bergantung pada pengiriman manual. Kini, seluruh tahapan dapat dilakukan secara digital dan terverifikasi langsung melalui SIPD RI. Dengan begitu, potensi keterlambatan dan retur SP2D akibat kesalahan data dapat diminimalisir.
Menurut Aji Salehudin, implementasi SP2D Online menjadi solusi atas kendala lama yang kerap dihadapi OPD. “Data penerima dana kini terintegrasi langsung dengan sistem nasional. Ini memastikan keakuratan dan kecepatan transaksi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari agenda besar Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digencarkan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia. Kerja sama ini diharapkan memperkuat peran Bank Kaltimtara sebagai mitra utama pemerintah daerah dalam membangun sistem keuangan digital yang kredibel dan efisien. (ADV/ProkopimKutim/KN)


