Sektor Informal Menguat, Kutim Bantu UMKM Lewat Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Loading

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggenjot perlindungan bagi pekerja sektor informal seiring meningkatnya kontribusi UMKM dan industri rumahan terhadap penyerapan tenaga kerja. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, penguatan jaminan sosial tak hanya menjadi kewajiban perusahaan di sektor formal, tetapi juga tanggung jawab pemerintah untuk melindungi pekerja rentan.

Penegasan itu ia sampaikan saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri. Ardiansyah menyebut sektor informal sebagai motor ekonomi lokal yang terus tumbuh, namun masih menghadapi kesenjangan perlindungan sosial. “Banyak pekerja rentan kita, terutama di sektor informal, belum mampu membiayai jaminan sosial. Karena itu pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujar Ardiansyah.

Melalui kebijakan subsidi penuh premi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kutim menargetkan pekerja rentan dapat bekerja tanpa dihantui risiko kecelakaan kerja atau hilangnya pendapatan akibat kondisi sosial tertentu. Hingga November ini, pemerintah daerah telah mendaftarkan hampir 95.000 pekerja rentan dari target 160.000 orang.

Program tersebut disebut sebagai intervensi strategis untuk menopang keberlanjutan UMKM, yang kini menjadi salah satu basis ekonomi masyarakat. “Ini bentuk keberpihakan pemerintah. Mereka harus aman dulu untuk bisa produktif,” kata Ardiansyah.

Di sisi lain, Bupati mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan besar di sektor formal yang dinilai masih mangkir dari kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial sejak hari pertama bekerja. “Wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegasnya.

Ardiansyah mengkritik praktik sebagian perusahaan yang memperpanjang kontrak tahunan demi menghindari kewajiban normatif terhadap karyawan. Ia meminta agar pola-pola seperti itu dihentikan. “Kita tidak ingin praktik seperti itu ada di Kutim. Hak pekerja itu jelas dan tidak boleh diputarbalikkan,” ujarnya. (ADV/ProkopimKutim/KN)

Berita Terkait

Most Popular