DPRD Bontang Gelar Paripurna Bagas Raperda Baru

BONTANG — DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja dalam rangka penyampaian pendapat Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bontang serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang, Senin (18/05/2026) pagi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, jajaran Pemerintah Kota Bontang, Wakil Ketua DPRD Sitti Yara, serta fraksi-fraksi DPRD Kota Bontang.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Bontang menyampaikan tanggapan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang Tahun 2026, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Wali Kota mengapresiasi DPRD Kota Bontang yang dinilai telah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara aktif dan strategis.

Terhadap Raperda tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menyambut baik karena dinilai penting dalam mendukung pembangunan pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Pemerintah Kota Bontang menilai raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kapasitas, kreativitas, kemandirian, dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.

Namun demikian, pemerintah memberikan sejumlah masukan agar materi muatan disesuaikan dengan kewenangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pengembangan kepemimpinan pemuda, fasilitasi organisasi kepemudaan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Pemerintah Daerah juga menyatakan dukungan karena Kota Bontang sebagai kawasan industri memiliki potensi risiko bencana industri yang perlu diantisipasi secara khusus. Pemerintah menilai raperda tersebut perlu lebih spesifik mengatur penanggulangan bencana industri dan tidak mengulang materi yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.

Berita Terkait

Most Popular