Perizinan Cabang Jadi Sorotan, Gerai Kopi Kenangan Diperiksa Tim Terpadu

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa setiap perusahaan yang membuka cabang usaha di daerah wajib memperbarui data perizinan sesuai lokasi operasional yang baru.

Hal tersebut mencuat setelah Tim Pengawasan Terpadu melakukan monitoring ke gerai Kopi Kenangan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen legalitas usaha belum dapat ditunjukkan oleh pihak pengelola di lokasi.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung iklim investasi yang sehat. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum cukup apabila perusahaan membuka unit usaha baru di lokasi berbeda. Data lokasi usaha harus diperbarui agar seluruh aktivitas operasional tercatat secara resmi dalam sistem perizinan.

“Setiap pelaku usaha yang melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru perlu menyesuaikan data perizinannya. Lokasi operasional yang baru harus terdaftar agar kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak pengelola gerai menyampaikan bahwa sebagian dokumen berada di bawah kewenangan manajemen pusat yang berkantor di Jakarta, sedangkan pengawasan operasional sehari-hari ditangani pihak yang berada di Samarinda.

Untuk itu, DPMPTSP memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan guna dilakukan verifikasi bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Selain aspek administrasi usaha, tim juga akan menelaah sejumlah dokumen pendukung lain, seperti legalitas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin teknis lain yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Idrus menegaskan bahwa langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan, bukan pembatasan investasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi penting agar kegiatan usaha dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Kami kasi waktu sehari untuk penyerahan seluruh dokumen, nantinya kami akan kembali memastikan perizinan yang telah dimiliki maupun yang masih perlu dilengkapi sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Most Popular