SAMARINDA – Kejelasan hibah lahan pemakaman dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) untuk warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, hingga kini masih menjadi tanda tanya. Komisi I DPRD Kota Samarinda mendesak perusahaan tambang tersebut segera memberikan kepastian atas permohonan yang telah diajukan masyarakat sejak tahun 2012.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kembali mencuat setelah pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah kelompok Rukun Kematian di Loa Bakung pada Juli 2025.
Menurutnya, warga meminta DPRD memfasilitasi tindak lanjut atas surat permohonan yang pernah diajukan kepada Pemerintah Kota Samarinda pada 2012. Saat itu, Pemkot juga telah menyampaikan surat kepada PT BBE terkait kebutuhan lahan pemakaman bagi masyarakat setempat.
“Ketika kami menerima aspirasi warga pada Juli 2025, mereka mempertanyakan kembali permohonan yang sudah diajukan sejak 2012. Sampai saat itu belum ada respons yang memberikan kepastian kepada masyarakat,”ujar Ronal Stephen Lonteng kepada awak media di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan, Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (17/6/2026).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda menggelar hearing dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT BBE guna mempertanyakan kesiapan perusahaan dalam merealisasikan permohonan warga yang telah tertunda selama bertahun-tahun.
Tidak berhenti pada forum rapat, Komisi I juga melakukan kunjungan lapangan pada 10 September 2025 untuk melihat langsung lokasi yang direncanakan sebagai lahan pengganti pemakaman.
Dari hasil peninjauan tersebut, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum hibah dapat direalisasikan. Salah satunya terkait kondisi fisik lahan yang dinilai belum ideal.
“Kami berharap lahan yang diberikan benar-benar layak untuk kebutuhan pemakaman warga. Namun saat turun ke lapangan, kami melihat kondisi lahan masih berlereng, terdapat kontur perbukitan dan lembah sehingga perlu dipastikan apakah akan dilakukan pematangan lahan atau tidak,” jelasnya.
Ronal juga mengungkapkan adanya perubahan luasan lahan yang ditawarkan. Jika pada 2012 luas lahan yang dijanjikan mencapai 10 hektare, maka dalam pembahasan terbaru pada September 2025 luasnya berkurang menjadi sekitar 4 hektare.
Meski demikian, warga disebut tidak mempermasalahkan pengurangan luasan tersebut dan tetap menyambut positif rencana hibah lahan tersebut.
“Warga tidak menolak. Mereka antusias menerima lahan 4 hektare itu, tetapi tentu harus dipastikan seluruh prosesnya jelas dan aman secara hukum,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah dugaan belum tuntasnya status kepemilikan lahan yang akan dihibahkan. Berdasarkan masukan dari pihak kecamatan, terdapat kekhawatiran bahwa lahan tersebut belum sepenuhnya clear and clean dari sisi administrasi maupun penguasaan lahan.
Hal itu kembali mengemuka dalam rapat yang digelar pada 11 September 2025. Komisi I menyoroti adanya persoalan legalitas kepemilikan, indikasi tumpang tindih penggunaan lahan lama, serta belum adanya keputusan final mengenai penyerahan atau hibah lahan baru untuk TPU warga.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Warga juga menekankan bahwa lahan yang diserahkan harus sah secara administrasi agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Jadi bukan sekadar perusahaan memberikan lahan, tetapi legalitasnya juga harus jelas,” tegas Ronal.
Ia menjelaskan bahwa selama ini warga masih menggunakan lahan milik PT BBE yang sebelumnya dipinjamkan untuk aktivitas pemakaman. Bahkan hingga kini masyarakat masih melakukan pemakaman di lokasi tersebut.
Namun kekhawatiran muncul setelah warga menerima informasi adanya peringatan dari perusahaan untuk menghentikan aktivitas pemakaman di lahan tersebut. Kondisi itu membuat masyarakat cemas karena hingga saat ini sudah terdapat sekitar 128 jenazah yang dimakamkan di lokasi tersebut.
“Karena sudah ada 128 makam di sana, warga tentu khawatir jika sewaktu-waktu lokasi itu ditutup. Mereka kemudian kembali mengacu pada surat yang pernah diterbitkan Wali Kota Samarinda pada 2012 dan mempertanyakan bagaimana itikad baik PT BBE terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Samarinda meminta PT BBE menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan melalui penyelesaian persoalan tersebut secara jelas dan berkeadilan bagi masyarakat.
Ronal menegaskan, apabila tidak ditemukan kesepakatan terkait penggunaan lahan lama, warga pada prinsipnya siap menerima hibah lahan pengganti. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni status lahan harus jelas dan tidak mengharuskan pemindahan makam yang sudah ada.
Selain mendorong PT BBE segera memberikan kepastian, Komisi I juga meminta Pemerintah Kota Samarinda lebih proaktif menyiapkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di berbagai wilayah kota, terutama di Kecamatan Sungai Kunjang, guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat di masa mendatang. (Adv)


