DPMPTSP Bontang Perjelas Prosedur Perizinan Rumah Sakit Hewan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperjelas mekanisme perizinan rumah sakit hewan melalui penerapan standar pelayanan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat maupun badan usaha yang akan mendirikan fasilitas kesehatan hewan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan standar pelayanan menjadi acuan agar seluruh proses pengajuan izin berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas persyaratan, alur, hingga mekanisme pengurusan izin sehingga prosesnya lebih pasti,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, keberadaan rumah sakit hewan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi hewan peliharaan maupun hewan produktif. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan proses perizinannya berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan aspek pelayanan publik.

Selain memberikan kepastian prosedur, DPMPTSP juga mengoptimalkan layanan berbasis digital. Pemohon dapat mengajukan izin dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.

Lebih lanjut, ia berharap penerapan standar pelayanan tersebut dapat mendorong bertambahnya fasilitas kesehatan hewan yang memenuhi ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan hewan di Kota Bontang.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap pengurusan perizinan,” katanya.

Berita Terkait

Most Popular