DPMPTSP Bontang Tekankan Izin Lingkungan Bukan Sekadar Syarat Administrasi

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha agar tidak menganggap izin lingkungan hanya sebagai persyaratan administratif sebelum memperoleh izin berusaha.

Pasalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi sesuai tingkat risiko usahanya. Kondisi tersebut kerap memperlambat proses pengurusan perizinan.

Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa setiap kategori usaha memiliki kewajiban dokumen yang berbeda. Usaha berisiko tinggi diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara usaha berisiko menengah memerlukan UKL-UPL dan usaha berisiko rendah cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Izin lingkungan tidak dibuat untuk mempersulit pelaku usaha. Dokumen ini menjadi dasar agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan dokumen lingkungan dilakukan melalui sistem AMDALNET yang akan menentukan jenis dokumen berdasarkan karakteristik usaha. Setelah dokumen diajukan, proses penilaian dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya.

Sementara itu, DPMPTSP berperan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum proses penerbitan izin berusaha dapat dilanjutkan.

Sofyansyah berharap pelaku usaha tidak menunda pemenuhan dokumen lingkungan sejak tahap awal perencanaan usaha. Dengan begitu, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

“Semakin awal pelaku usaha memahami kewajiban dokumen lingkungannya, semakin mudah proses perizinan diselesaikan dan kegiatan usaha bisa berjalan sesuai regulasi,” tutupnya.

Berita Terkait

Most Popular