Liat Tas Tergantung, Anak Dibawah Umur di Bontang Ini Ketahuan Mencuri

KALTIMNUSANTARA.COM- Satreskrim Polres Bontang menangkap tersangka pencurian berinisial SA yang masih berumur 14 tahun.

Dia ditangkap di Jalan Ikan Tuna Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Jumat (17/2/2023) kemarin usai mencuri sebuah tas milik warga.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, awalnya tersangka mencuri karena melihat ada kesempatan.

Saat itu SA melihat ada sebuah tas yang bergantung disalah satu warung dekat SD Muhammadiyah Tanjung Laut, pada Rabu (15/2) lalu.

Kemudian, tersangka langsung mengambil dan motifnya mendesak karena ada kesempatan. Tidak tanggung-tanggung barang yang dicurinya satu buah tas yang didalamnya ada uang tunai Rp 11 juta, dan dua unit ponsel.

“Jadi tidak ada rencana tersangka untuk mencuri awalnya. Betul-betul karena ada kesempatan dan korban lengah saja saat itu,” kata Iptu Bonar, Sabtu (18/2/2023).

Setelah itu korban langsung mendatangi area sekolah dan melihat rekaman CCTV. Jelas sekali korban melihat tersangka yang sedang membongkar tasnya dipinggir parit.

Usai ditangkap, tersangka mengaku sudah menghabiskan uang hasil curiannya untuk keperluan sehari-hari. Seperti membeli baju, dan celana.

Parahnya uang itu juga dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu, dan dipergunakan mabuk-mabukan. Kemudian HP yang didalam tas juga dibuang dan dikubur didalam tanah.

“Iya uangnya habis total itu. Dua hp yang dicuri masih ada dan dibuang tersangka,” sambungnya.

Tersangka kini mendekam di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjatuhi pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Namun polisi tetap melakukan proses sesuai dengan peradilan anak dibawah umur. “Dia terancam penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular