Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang

KALTIMNUSANTARA.COM- Satu pengedar ditangkap polisi pada Sabtu (13/5/2023) dini hari. Tersangka ES pria 32 tahun kedapatan membawa sabu sebanyak 1,80 gram.

Pria yang berdomisili di Kelurahan Belimbing ini diintai petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid gerak gerik tersangka mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan. saat didatangi dia berusaha membuang barang bukti yang diduga sabu dijalan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkus rokok berisi sabu yang disimpan di dashboard motor.”ungkapnya


Dari keterangan tersangka Sabu tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp 1,3 juta di daerah belakang pasar malam berbas.

Sabu tersebut akan tersangka jual kembali kepada orang lain. Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, bungkus rokok, dan sepeda motor.


Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular