Wujudkan Kondisi Kondusif, Dua Kades di Kukar Raih Paralegal Justice Award Kemenkumham RI

KALTIMNUSANTARA.COM- Kepala Desa Kersik, Jumadi dan Kades Muara Ritan, Ardy Maroni menerima penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2023. Penghargaan ini diberikan bersamaan dengan 150 kades dan lurah se-Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum lama ini.

Anugerah ini atas capaian kepala desa dan lurah yang mampu menciptakan keamanan, kedamaian, dan tidak ada konflik horizontal yang masuk diranah pengadilan.

“Paralegal Justice Award ini menjadi yang pertama kali digelar. Saya bersama Muara Ritan berhasil menyabet gelar kategori utama itu,” kata Kepala Desa Kersik, Jumadi, Senin (5/6/2023).

Pretasi ini tentu menjadi motivasi lebih dalam membangun desa menjadi lebih baik. Salah satunya menjadi desa wisata sebagai upaya mengembangkan potensi obyek wisata dan menghidupkan perekonomian warga setempat.

“Ini jadi motivasi tersendiri bagi desa dan pengakuan dari pimpinan kita. Kami jadi semakin bersemangat untuk membangun desa,” tandasnya. (ADV)

Berita Terkait

Most Popular