KALTIMNUSANTARA.COM- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kutai Kartanegara (BPBD Kukar) bakal mengusulkan pos pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah lokasi. Keberadaan pos ini dinilai sangat penting bilamana terjadi musibah kebakaran.
Berdasarkan peraturan pemerintah, response time atau waktu tanggap dalam waktu 15 menit semenjak menerima laporan, harus terpenuhi jarak 7,5 km. Oleh karenanya, perlu ada sejumlah pos-pos penyangga terutama jarak tempuhnya jauh dari Mako Induk.
“Sarana prasarana kita usulkan di (APBD) perubahan 2023 ,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kukar, Fida Hurasani.
Rencana penempatannya meliputi Kelurahan Loa Ipuh Darat, kawasan Jonggon, perbatasan Tenggarong Seberang-Sebulu dan perbatasan Sebulu-Muara Kaman.
Menurutnya, petugas Pos Damkar menjadi garda terdepan yang bergerak menuju ke lokasi. Dengan jarak yang dekat, maka bisa memutus penyebaran api supaya tidak merambat kemana-mana.
Jika hanya mengandalkan petugas dari Mako Induk tentunya memerlukan waktu jarak tempuh, apalagi jika kondisnya jauh dari Tenggarong.
“Jadi hal-hal seperti itulah pekerjaan rumah (PR) kami. Outputnya bagaimana kehadiran pemerintah itu memberikan layanan maksimal secara reel dan logika. Logikanya seperti itu, kita harus ada ditengah mereka (masyarakat),” tandasnya. (ADV)


