PKC PMII Kaltimtara Sebut Aktivitas Truk Muatan Industri Biang Kerok Rusaknya Jalan Provinsi

KALTIMNUSANTARA.COM-Jalan poros kaltim kian hari makin rusak parah, Hal tersebut di indikasikan karena holding batu bara dan aktivitas truk pengangkut sawit yang harus nya melewati jalan khusus tapi realitas di lapangan masih banyak di temukan lewat jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Ketua PKC PMII Kaltimtara Zainuddin pada Jumat, 25 Maret 2022 dalam release yang disampaikan. Atas hal tersebut dirinya mendorong perda pembaharuan yang lebih tegas dan berpihak kepada kepentingan umum bukan kepentingan pribadi ataupun kepentingan korporat.

Pihaknya pun meminta Raperda yang sedang di bahas di DPRD Kaltim yang nantinya akan menggantikan perda no 10 tahun 12 betul-betul di tegaskan setegas tegasnya dan perusahaan yang melanggar wajib di cabut izin nya.

“Hari ini kita bisa melihat dengan seksama keadaan jalan antar kota di provinsi kalimantan timur, bagaimana kondisi jalan amat rusak parah,” ucapnya.

Bahkan menurutnya tak jarang kemacetan terjadi akibat ruas jalan salah satunya ambruk. Bisa jadi disebabkan kapasitas jalan dilintasi kendaraan yang tidak semestinya, sehingga wajar saja kalau jalan kita tidak pernah bagus.

Menurut Zaid Harusnya Kepala Dinas Perhubungan dan Polda Kaltim khususnya bagian lantas mampu menertibkan hal ini. Karena mereka harus bekerja maksimal sehingga pembangunan yang dibangun tidak sia-sia atau cepat rusak.

Dirinya menambahkan dalam PERDA NO 10 tahun 2012 dalam BAB IV pasal 6 dalam point 1 telah menegaskan bahwa

“Setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kepala sawit dilarang melewati jalan umum” dan point nomor (2) menyebutkan bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kepala sawir yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus”.

“Hari ini jika kita cermati banyak sekali kendaraan hasil pertambangan dan perkebunan kelapa sawit melintasi jalan umum di Kalimantan,” ucapnya.

Artinya ini sudah jelas, sekalipun dalam poin selanjutnya di ter terakan boleh untuk yang mendapat izin, apa betul ratusan perusahaan sawit dan batu bara di Kaltim sudah mengantongi izin tersebut.

Belum lagi tambahnya jikalau hitungan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, juga menjadi persoalan, Dinas Perhubungan dan Lantas Polda harusnya lebih detail dalam memperhatikan pasal-pasal ini, sehingga masyarakat umum tidak sengsara dalam menikmati infrastruktur jalan antar kota di pulau kalimantan.

Adapun untuk langkah selanjutnya pihaknya dalam waktu dekat akan lakukan audensi kepada DPRD provinsi Kaltim untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada Raperda tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

“Hal ini sebagai upaya agar fasilitas umum yang harusnya di gunakan untuk kepentingan umum tidak di salah gunakan lagi oleh perusahaan perusahaan nakal,” tutupnya.

Berita Terkait

Most Popular