KALTIMBISANTARA.COM- Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap dua tersangka komplotan pengedar sabu pada Rabu (19/7/2023) kemarin.
Keduanya berinisial D (22) dan H (39). Mereka ditangkap ditempat yang berbeda. Informasi awal didapat dari masyarakat yang resah soal peredaran sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, tersangka D lebih dulu didapat.
Dia ditangkap saat sedang ingin mengantarkan sabu. Saat diberhentikan polisi langsung melakukan penggeledahan.
Benar saja didapat satu poket sabu seberat 0,77 gram didasbor motornya. “Nah D ini mengaku kalau dapat sabu dari tersangka H,” terang Iptu Fahrudi.
Berselang satu jam tersangka H diringkus di rumahnya Jalan Pelabuhan Desa Santan Tengah. Saat digeledah polisi kembali menemukan 10 poket sabu dengan berat 11,31 gram.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp 2,1 juta dan timbangan digital.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


