KALTIMNUSANTARA.COM- Sebanyak 17 Pedagang Kaki Lima (PKL) hasil razia pada Rabu (27/9/2023) lalu, mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, pada Senin (9/10/2023). Ini menjadi Sidang Tipiring kloter pertama, dari 39 PKL yang terjaring razia.
Dijelaskan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar), Awang M Indrawarman, para PKL yang terjaring diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pasal 20 dan Pasal 21 yang dimana puluhan pedagang ini berjualan di atas fasilitas umum (fasum). Seperti di atas drainase, trotoar.
Sebanyak 3 lokasi razia yang digelar oleh Satpol PP Kukar. Yakni di Jalan Danau Semayang dan Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu. Serta di sepanjang Kelurahan Timbau.
“Hari ini disidang 17 orang sisanya pada hari Jumat (13/10/2023) dijadwalkan sisanya, atau Senin (16/10/2023) menunggu jadwal dari PN Tenggarong,” jelas Indra, Senin (9/10/2023).
Sanksi yang dijatuhkan pun, dikatakan Indra, hanya sebatas sanksi denda. Yakni berkisar dari angka Rp 300-800 ribu. Tergantung besar dan kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh PKL yang terjaring. Namun sebelumnya, Satpol PP Kukar melakukan penyitaan barang bukti, berupa tabung gas dan Kartu Identitas Penduduk (KTP) pelanggar.
“Saya rasa ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya,” tutupnya. (ADV)


