KALTIMNUSANTARA.COM- Data pribadi yang merupakan aset berharga pada setiap orang. Menjadi salah satu aspek negara untuk melakukan perlindungan terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan data oleh pihak lain.
Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah hal yang krusial dalam menjaga hak privasi individu. Jadi negara wajib menjaga dan melindungi data pribadi setiap rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kaltim H.M Faisal jelaskan pentingnya peran negara dalam perlindungan data pribadi. terutama setelah keluarnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), mengharuskan semua data pribadi masyarakat untuk dilindungi penyalahgunaannya. Ini yang membuat kebimbangan dinasnya jika ada masyarakat yang ingin minta informasi.
“Dengan keluarnya UU PDP ini harus kita ajukan sebagai informasi yang tertutup. Kalau tidak pasti bingung nanti kita, dilematis. Ada masyarakat minta informasi, kita kasih. Tidak dikasih salah, dikasih masalah lagi,”terang Faisal di Hotel Royal Malioboro Yogyakarta, pada Kamis (26/10/2023).
UU PDP ini juga menjadikan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kaltim untuk bekerja dengan lebih teliti. Karena mereka harus menjaga dan mengelola data pribadi para pejabat di Kaltim.
“Perlindungan data pribadi adalah bagian integral dari hak privasi individu dan menjadi prioritas dalam era digital ini,” tuturnya.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka. (AMA/rey/adv/Diskominfo Kaltim)


