![]()
KALTIMNUSANTARA.COM- Enam ruas jalan utama di Kota Bontang resmi diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sejak Agustus 2024.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan infrastruktur jalan di Bontang, yang mencakup Jalan Soekarno Hatta, Moh Roem, Urip Sumoharjo, Arif Rahman Hakim Kilo 3, RE Martadinata, dan Slamet Riyadi Loktuan.
Hal ini pun mendapat sorotan Anggota DPRD Kota Bontang, Rustam. Menurutnya, pengalihan tanggung jawab pengelolaan jalan dari pemerintah kota ke provinsi akan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.
Karena, selam ini, biaya perawatan dan perbaikan jalan-jalan tersebut menyedot anggaran yang cukup besar, sehingga dengan alih kelola ini, Pemkot Bontang dapat mengalokasikan dana tersebut ke sektor-sektor lain yang juga membutuhkan perhatian, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan fasilitas umum.
“Bagus itu meringankan APBD kita, apalagi provinsi banyak anggarannya,” ungkapnya, Kamis (22/8/2024).
Meskipun demikian, Rustam tidak menutup mata terhadap tantangan yang mungkin timbul. Ia mengakui bahwa proses birokrasi di tingkat provinsi seringkali lebih panjang dan rumit dibandingkan dengan di tingkat kota.
Hal ini bisa menjadi kendala jika terjadi kerusakan jalan yang memerlukan perbaikan cepat. Contohnya, jika ada kerusakan jalan yang bersifat darurat dan membahayakan pengguna jalan. Proses perbaikan bisa memakan waktu lebih lama karena harus menunggu alokasi dana dari Pemprov Kaltim.
“Kendalanya itu, masa harus nunggu dana turun dari provinsi baru diperbaiki, keburu ada korban nanti,” timpalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Rustam menekankan pentingnya peran aktif dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Ia mendorong dinas tersebut untuk terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan secara rutin melaporkan kondisi jalan yang memerlukan perbaikan.
“Koordinasi yang baik antara pemerintah kota dan provinsi menjadi kunci agar perbaikan jalan tetap dapat dilakukan secara cepat dan efisien,” terangnya.
Di sisi lain, Rustam juga berharap Pemprov Kaltim dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan optimal. Ia menegaskan bahwa Pemprov harus responsif terhadap laporan kerusakan jalan yang disampaikan oleh pemerintah kota.
Dengan pengelolaan yang baik, jalan-jalan di Bontang yang selama ini sering dikeluhkan karena rusak atau berlubang diharapkan dapat segera diperbaiki, sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan meningkat.
Meskipun kewenangan atas pengelolaan jalan telah beralih ke Pemprov Kaltim, Rustam mengingatkan bahwa pemerintah kota tidak boleh sepenuhnya lepas tangan untuk tetap memantau kondisi jalan-jalan di wilayahnya dan memastikan bahwa perbaikan jalan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah kota harus tetap menjadi mata dan telinga di lapangan untuk memastikan bahwa pelayanan publik, terutama terkait infrastruktur, tidak terganggu,” tandasnya.


