Agus Haris Minta Pemkot Balas Surat Kemendagri Alasan Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap

Loading

KALTIMNUSANTARA.COM- Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta pemerintah untuk merespon surat Kemendagri ihwal instruksi pencabutan permohonan gugatan tapal batas Kampung Sidrap.

Jawaban itu diperlukan agar Kemendagri mengetahui historis Pemkot yang sudah berjuang selama 20 tahun untuk mendapatkan keadilan.

AH sapaan akrabnya, menilai tanggapan Kemendagri sangat merugikan masyarakat Kampung Sidrap. Sebab usulan gugatan ke MK berasal dari mereka.

“Pemkot silahkan jawab surat tersebut. Agar semua terang. Dan tetap melanjutkan proses hukum,” ucap Agus Haris.

Lebih lanjut tahapan Mahkamah Konstitusi saat ini sudah masuk permintaan keterangan masing-masing kepala daerah.

Diketahui Pemkot Bontang menganggarkan Rp3,7 miliar untuk gugatan perjuangan Kampung Sidrap. Untuk proses hukum itu Pemkot menggandeng lawyer Hamdan Zoelva.

Materinya menguji Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

“Saya minta tetap teruskan. Kita tinggal jelaskan Kemendagri kronologisnya sudah 20 tahun berjuang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular