Home Advedtorial Agus Haris Sesalkan Keterangan PJ Gubernur Kaltim, Yang Minta Gugatan Pemkot Diselesaikan...

Agus Haris Sesalkan Keterangan PJ Gubernur Kaltim, Yang Minta Gugatan Pemkot Diselesaikan Secara Internal

KALTIMNUSANTARA.COM- Anggota DPRD Bontang Agus Haris tetap optimis gugatan akuisisi Kampung Sidrap berjalan sebagai mana mestinya.

Dalam sidang lanjutan perkara tapal batas Kampung Sidrap pada Rabu (21/8/2024). Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Bupati Kutim hadir untuk dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam sidang tersebut Agus Haris menilai ada kronologi kejadian yang tidak dijelaskan Pj Gubernur Kaltim. Karena gugatan sampai ke MK ini adalah bentuk kebuntuan yang didapat usai berjuang melalui jalur mediasi.

Bahkan dirinya mengaku kalau menjalankan perintah Mendagri sama saja proses berjalan mundur. Karena sebelumnya langkah itu sudah dilakukan.

“kalau pakai anjuran Kemendagri kita mundur dong prosesnya. Itu sudah dilalui beberapa tahun yang lalu. Tapi hasilnya tidak ada,” ucap Agus Haris.

Lebih lanjut, ada dua kejadian yang tidak dibacakan oleh Pj Gubernur Kaltim. Pertama terkait dengan persetujuan mantan Bupati Kutim Isran Noor bahwa tujuh RT di Kampung Sidrap masuk kewenangan Bontang. Persetujuan itu terjadi pada 2011 silam.

Kedua ialah, pernyataan lisan melalui video telekonferensi pada sada 2018, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyetujui Sidrap masuk Bontang. Tepatnya di akhir masa jabatan bersangkutan.

“Dua persoalan penting ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov. Setelah Isran Noor jadi gubernur baru ditindaklanjuti. Itu pun ditolak sepihak oleh Pemkab Kutim,” pungkasnya

Exit mobile version