Bontang – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) menuai protes dari para pedagang. Mereka menilai pemerintah kurang berhasil dalam mengelola pasar, terutama karena banyak lapak di dalam gedung pasar yang justru kosong dan tidak ditempati.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, tidak menampik kritik yang disampaikan. Ia mengakui bahwa masyarakat boleh saja menilai pemerintah gagal, namun ia meyakinkan bahwa jika semua pedagang mau menempati lapak di dalam gedung, jumlah pembeli juga akan meningkat.
Agus menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar para pedagang dan pembeli terbiasa dengan pengaturan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan merugikan warga, melainkan untuk menempatkan setiap pihak pada posisi yang tepat. Menurutnya, saat ini pembeli masih merasa cukup berbelanja di pinggir jalan tanpa harus naik ke dalam pasar.
Selain itu, Agus menambahkan bahwa jumlah pasar di Bontang sudah sesuai dengan rasio penduduk. Penertiban ini diharapkan dapat mencegah pedagang berjualan di badan jalan yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan. Jika nantinya ruang di dalam pasar sudah penuh, pemerintah kota berjanji akan mencari lokasi alternatif untuk menampung para pedagang.
“Kalaupun di atas sudah tidak ada tempat, kami akan usahakan dicarikan lokasi lain,” ujarnya.
Lebih jauh, Agus menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah imbauan kepada para pedagang. Mulai dari imbauan secara lisan, kemudian surat teguran pertama hingga ketiga, sebelum akhirnya penertiban dilakukan. Bahkan pelaksanaan penertiban sempat ditunda selama satu minggu agar pedagang dapat membereskan dagangannya dengan baik.
Selain itu, Agus meminta pengelola UPT Pasar agar melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang. Hal ini bertujuan agar mereka memahami pentingnya menjaga area publik agar tidak dijadikan tempat berjualan secara liar.
“Masyarakat lain juga punya hak untuk mendapatkan kenyamanan, hak berkendara, hak parkir, bahkan hak lingkungan hidup,” tegasnya.
Terakhir, Agus menekankan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mengurangi penghasilan para pedagang. Menurutnya, hal ini lebih kepada upaya memperindah estetika kota sekaligus memberikan ruang bagi hak sosial masyarakat luas. Ia optimistis, seiring berjalannya waktu, masyarakat akan mulai menerima kebijakan tersebut. (*)


