Home Advedtorial Ahmad Vananzda Dorong Jalan Tengah Penataan UMKM di Teras Samarinda

Ahmad Vananzda Dorong Jalan Tengah Penataan UMKM di Teras Samarinda

SAMARINDA – Pelaku UMKM dinilai tidak harus dikeluarkan dari Teras Samarinda selama pola berdagang, jam operasional, dan pengelolaan sampah dapat ditata. Pemerintah Kota Samarinda diminta mencari solusi yang tetap melindungi fungsi ruang publik sekaligus mempertahankan sumber penghasilan pedagang.

Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengatakan Teras Samarinda merupakan ruang terbuka hijau yang digunakan masyarakat untuk berolahraga dan menggelar berbagai kegiatan. Karena itu, aktivitas perdagangan harus berjalan tanpa mengurangi estetika, kebersihan, serta kenyamanan kawasan.

Persoalan tersebut mencuat setelah penertiban lapak UMKM dalam sebuah event di Teras Samarinda Tahap I pada 26 September 2026.

Pengaduan kemudian disampaikan Persatuan UMKM Berdaya (PUMKMB) kepada DPRD. Audiensi digelar di Ruang Rapat Utama lantai II Gedung DPRD Samarinda, Selasa (27/10/2026).

Ahmad mengatakan penataan yang dilakukan Pemkot perlu dilihat sebagai bagian dari kewajiban mengelola kawasan publik sesuai aturan.

“Kalau berkaitan dengan penataan estetika kota, khususnya UMKM, memang ada pro dan kontra. Pemkot menjalankan tugas sesuai aturan dan regulasi yang ada,” kata Ahmad, Rabu (28/10/2026).

Menurut dia, kehadiran pedagang dapat dianggap mengganggu apabila lapak menutup ruang aktivitas atau meninggalkan sampah. Keluhan tersebut perlu dijawab melalui perbaikan tata kelola.

Teras Samarinda diharapkan tetap dapat digunakan warga untuk berolahraga dan menjalankan kegiatan kemasyarakatan. Aktivitas UMKM karena itu tidak boleh mengambil alih fungsi utama kawasan.

Namun, Ahmad menilai kebutuhan pedagang mencari penghasilan juga memiliki dasar yang harus dipertimbangkan. Penataan tidak semestinya menempatkan pemerintah dan UMKM sebagai dua pihak yang saling berhadapan.

“Di sisi lain, masyarakat yang mau berdagang di sana juga benar. Artinya, kita ambil jalan tengah dan jangan saling menyalahkan,” ujarnya.

Jalan tengah tersebut dapat dimulai dari kewajiban menjaga kebersihan. Apabila pedagang kembali diberi kesempatan, kawasan yang digunakan harus dibersihkan setelah kegiatan berakhir.

Ahmad mengusulkan pembagian tanggung jawab di antara pelaku UMKM. Pedagang dapat menyusun jadwal bergantian untuk membersihkan lokasi atau menunjuk petugas khusus.

“Mungkin bisa diatur teknisnya, apakah mereka bergantian atau menempatkan satu petugas yang digaji bersama untuk membersihkan sampah,” katanya.

Skema itu dinilai dapat mengurangi beban pengelola kawasan sekaligus menumbuhkan tanggung jawab kolektif. Kebersihan tidak hanya menjadi urusan pemerintah setelah event atau aktivitas perdagangan selesai.

Pengaturan jam berdagang juga perlu dibicarakan. Waktu operasional dapat disesuaikan agar tidak berbenturan dengan jam ramai masyarakat berolahraga atau menggunakan fasilitas publik.

Selain waktu, lokasi penempatan lapak harus dirancang agar jalur pengunjung tetap terbuka. Sistem pembuangan sampah juga perlu dipastikan tersedia dan berfungsi selama kegiatan berlangsung.

“Dengan mengubah pola dan sistemnya, termasuk mengatur jam berdagang serta pembuangan sampah, saya pikir persoalan ini bisa ditangani kedua belah pihak,” tutur Ahmad.

Ia meminta Pemkot menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana. Penataan kawasan jangan berakhir pada larangan berjualan tanpa memberikan pilihan bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari kegiatan itu.

“Jangan sampai mereka keluar dari situ, sementara mereka hanya mencari sumber mata pencaharian,” tegasnya.

Ahmad menekankan DPRD tidak memiliki kewenangan teknis untuk menentukan lokasi dan pola operasional di lapangan. Pelaksanaan tetap berada pada pemerintah kota dan perangkat daerah terkait.

“Kita tidak setuju mereka harus keluar, tetapi Pemkot perlu mencarikan solusi. Kami di DPRD bukan lembaga teknis, kami hanya memberikan saran,” ucap Ahmad.

Ia berharap pola baru dapat menjaga Teras Samarinda sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman tanpa mematikan kegiatan ekonomi masyarakat. Kompromi dinilai dapat tercapai apabila pemerintah menyediakan aturan yang jelas dan pedagang bersedia menjalankan kewajiban kebersihan serta ketertiban. (Adv)

Exit mobile version