TENGGARONG, – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengapresiasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tentang Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik sebagai upaya mencegah penyimpangan dalam dunia usaha.
Menurut Ahmad Yani, kegiatan yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia Pengurus Cabang Kutai Kartanegara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Jalan Pesut Nomor 1, Tenggarong, Rabu (21/10/2026), tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai tata kelola usaha dan kepatuhan terhadap hukum.
FGD bertema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara” itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan perusahaan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta pimpinan perusahaan daerah.
Ahmad Yani menilai, pembinaan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini sangat baik dan patut kita apresiasi. Melalui kegiatan seperti ini, perusahaan bisa mendapatkan pemahaman dan bimbingan agar pengelolaannya semakin baik, sehingga dapat mencegah kekurangan, penyimpangan, maupun kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Ia menekankan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi semakin penting bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan anggaran negara maupun daerah. Pemahaman terhadap aturan diperlukan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prosedur dan terhindar dari persoalan hukum.
Karena itu, Ahmad Yani berharap FGD tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola dan peningkatan kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan yang beroperasi di Kukar.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, serta memberikan kepastian hukum. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendukung investasi dan pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya penerapan GCG dan kepatuhan hukum untuk mencegah konflik kepentingan, kecurangan (fraud), serta berbagai risiko hukum dalam kegiatan usaha.
FGD tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ranu Mihardja selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK RI, Sumarsana selaku Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Prof. Dr. Muhammad Muhdar, serta Rahmawati Al Hidayah dan Fera Wulandari Fajrin dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan dunia usaha mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ahmad Yani berharap penguatan GCG dan kepatuhan hukum dapat menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan di Kukar, sehingga aktivitas usaha berjalan secara bertanggung jawab serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.


