Home Advedtorial Andalalin W Super Club Samarinda Disebut Belum Tuntas, DPRD Minta Dishub Kerja

Andalalin W Super Club Samarinda Disebut Belum Tuntas, DPRD Minta Dishub Kerja

SAMARINDA – Keberadaan W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Tempat hiburan malam tersebut diketahui telah mulai beroperasi sejak 6 Juni 2026 meski dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi salah satu syarat penting perizinan masih belum tuntas.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa Andalalin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang digunakan untuk mengukur dampak aktivitas usaha terhadap arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, hingga kebutuhan area parkir di sekitar lokasi usaha.

Menurutnya, keberadaan izin tersebut sangat penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

“Dari informasi yang kami terima, proses Andalalin masih berjalan. Padahal secara prinsip dokumen itu sangat penting karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat,” ujar Ronal, Rabu (17/6/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kepada DPRD, hingga saat ini izin Andalalin untuk W Super Club belum selesai diproses.

Ronal menjelaskan bahwa Andalalin merupakan salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi sebelum suatu bangunan atau kegiatan usaha dapat beroperasi. Selain Andalalin, terdapat pula kewajiban lain seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus dipenuhi secara menyeluruh.

“Seluruh persyaratan harus lengkap terlebih dahulu sebelum rekomendasi dapat diterbitkan. Kalau masih ada syarat yang belum terpenuhi, maka seharusnya kegiatan operasional belum bisa dijalankan,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD Samarinda menegaskan tidak pernah menghambat masuknya investasi ke daerah. Sebaliknya, lembaga legislatif mendukung iklim usaha yang sehat dan terbuka. Namun, dukungan tersebut harus diiringi kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Ronal menilai setiap investor memiliki kewajiban yang sama untuk mengikuti tahapan perizinan tanpa adanya perlakuan khusus maupun pengecualian.

“Kami mendukung investasi karena itu penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa izin bisa diabaikan,” katanya.

Ia pun meminta Dishub Samarinda segera mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Jika memang ada persyaratan yang belum dipenuhi, saya berharap Dishub segera bertindak. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar dan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya,” pungkas Ronal. (Adv)

Exit mobile version