Andi Faiz Minta Pemkot Bontang Teruskan Perjuangan Kampung Sidrap

Loading

KALTIMNUSANTARA.COM- Ketua DPRD kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam turut memberikan komentar terkait keputusan Wali Kota Bontang mencabut Gugatan tapal batas kampung Sidrap atas instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun gugatan tapal batas itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam pernyataannya Andi faiz sangat menyayangkan langkah yang di ambil Wali Kota, sebeb pendaftaran gugatan hukum mengenai tapal batas Kampung Sidrap ke MK sebelumnya merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkot.

“Padahal ini perjuangan bersama antara Pemkot Bontang dan DPRD yang sepakat memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap ke MK,” ujarnya, Senin (12/8/2024).

Meskipun, Wali Kota Bontang memiliki wewenang administratif untuk mencabut tuntutan terkait tapal batas Kampung Sidrap tersebut, namun Andi Faiz menilai keputusan tersebut perlu melalui pertimbangan politik yang matang.

Maka itu, sebelum keputusan final diambil, DPRD berencana mengadakan rapat paripurna untuk membahas langkah yang harus diambil bersama DPRD yang baru nanti.

“Kita tunggu keputusan DPRD yang baru seperti apa. Yang jelas Kami (DPRD) tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat Kampung Sidrap,” imbuhnya.

Di sisi lain, jika Pemkot Bontang tidak ingin lagi memperjuangkan Kampung Sidrap, maka pihaknya (DPRD) berkemungkinan untuk memfasilitasi warga Sidrap dalam mengajukan gugatan secara mandiri ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, situasi ini bisa menjadi rumit jika gugatan terjadi antar wilayah di dalam satu provinsi.

“Langkah-langkah hukum semacam ini memang harus diambil dengan penuh pertimbangan dan koordinasi yang baik antar lembaga, jangan sampai justru menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” terangnya.

Berita Terkait

Most Popular