KALTIMNUSANTARA.COM- Anggota DPRD Bontang Muhammad Aswar resmi memberikan surat kesiapan mengundurkan diri legislator pada Senin (26/8/2024) kemarin.
Surat itu akan digunakannya sebagai syarat maju menjadi bakal calon wakil wali kota mendampingi Najirah.
Kepada awak media Muhammad Aswar mengaku pengunduran diri akan terhitung sejak dirinya ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada November 2024 mendatang.
“Itu surat kesiapan pengunduran diri. Jadi kita memang sudah dari awal siap,” ucap Aswar.
Lebih lanjut, Aswar tidak mempersoalkan pengunduran dirinya. Bahkan menanggalkan jabatannya yang baru saja didapat. Demi patuh dan tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Diketahui, anggota DPRD yang akan maju ke Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini sifatnya wajib karena telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14.
“Kita maju terus. Untuk Bontang Juara. Mohon doanya,” sambungnya.
Diakhir Aswar mengaku akan mendaftar secara resmi ke KPU pada hari terakhir di Kamis (29/8/2024) sore. Sebelum ke KPU mereka akan berkeliling Bontang untuk menyiarkan informasi bahwa dirinya dan Najirah sebagai bakal calon wali kota.


