Home Advedtorial Berikut Persyaratan Penerimaan Siswa dan Siswi SMP Negeri 2026 di Bontang

Berikut Persyaratan Penerimaan Siswa dan Siswi SMP Negeri 2026 di Bontang

BONTANG– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang menyiarkan syarat untuk melakukan pendaftaran siswa baru di jenjang SMP Negeri.

Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri akan memulai proses rekruitmen dalam waktu dekat. Setiap sekolah dibentuk panitia seleksi untuk melayani seluruh pendaftar.

“Syarat juga tidak ada berubah sama seperti tahun lalu,” ucap Abdu Safa Muha.

Persyaratan calon murid baru pada SMP terdiri atas:

Telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan memiliki ijazah/STL dengan menunjukkan Surat Keterangan Lulus Ujian Sekolah asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan fotokopi;
Bagi tamatan tahun 2025 memiliki ijazah/SKL SD/MI asli;
Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya;
Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya;
Melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut:
a. Calon murid baru yang beragama Islam, bisa membaca kitab suci Al Qur’an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal.

b. Calon murid baru yang beragama Kristen, bisa memahami doa Bapa Kami dan mengenal Kitab Perjanjian Baru yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal.

c. Calon murid baru beragama Hindu, bisa membaca dan melakukan kitab suci Weda bagian Gayatri Mantram dan mengenal Itihasa Mahabrata yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal.

d. Calon murid baru yang beragama Budha, bisa membaca Parita Suci yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal.

e. Calon murid baru beragama Khong Hu Cu, bisa membaca Se Shu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan pendidikan asal.

Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur domisili sekolah harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dalam radius 400 meter dari satuan pendidikan.
Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga miskin (Gakin) selanjutnya disebut jalur Afirmasi Gakin dan berasal dari daerah pesisir memenuhi persyaratan:

a. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan atau Program Keluarga Harapan (PKH), dan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah;

b. Serta masih terdaftar di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

c. Daerah pesisir yang dimaksud adalah calon murid baru yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing.

Bagi calon murid baru dari anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat mendaftar melalui jalur afirmasi keluarga pendidik selanjutnya disebut jalur Afirmasi GTK dengan memenuhi persyaratan:

a. Anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Kota Bontang;

b. Anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas langsung diterima.
Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua selanjutnya disebut Jalur Mutasi memenuhi persyaratan:

a. Calon murid baru dari luar Kota Bontang atau dari luar Provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal;

b. Menunjukkan SK Penugasan Asli Orang Tua/Wali di Kota Bontang dan melampirkan fotokopinya;

c. Menunjukkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan melampirkan fotokopinya;

d. Menunjukkan Rapor Kelas 5 dan 6 serta melampirkan fotokopinya.

Bagi calon murid baru penduduk Kota Bontang dengan ijazah dari satuan pendidikan luar Kota Bontang mendaftar melalui jalur Prestasi dengan tambahan menunjukkan Rapor Kelas 5 dan 6 serta melampirkan fotokopinya.
Bagi calon murid baru penduduk luar Kota Bontang tapi berijazah dari satuan Pendidikan Kota Bontang dapat mendaftar melalui jalur Prestasi.

Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi NilaiUjian Sekolah (NUS) memenuhi persyaratan:

a. Merupakan lulusan SD/MI paket A;
b. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan
Pendidikan;
c. Melampirkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

  1. Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi Non Akademik (kejuaraan dan lomba-lomba) memenuhi persyaratan:
    a. Merupakan lulusan SD/MI di Kota Bontang;
    b. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan Pendidikan;
    c. Melampirkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan tertinggi yang dimiliki baik prestasi akademik maupun non akademik 3 (tiga) tahun terakhir terhitung mulai 2 Januari 2023.
  2. Bagi calon murid baru yang Hafidz(Hafalan Al Qur’an) dapat mendaftar melalui jalur Prestasi Non Akademik dengan memenuhi persyaratan berupa:
    a. Merupakan lulusan SD/MI di Kota Bontang;
    b. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan Pendidikan;
    c. Melampirkan fotokopi sertifikat/piagam yang menerangkan jumlah juz hafalan Al Qur’an dari Lembaga yang berwenang dan
    menunjukkan aslinya.
  3. Bagi calon murid baru penyandang disabilitas termasuk dalam kuota jalur Inklusi dapat memilih SMP terdekat dari tempat tinggal dengan memenuhi persyaratan tambahan berupa:

a. Calon murid baru penyandang disabilitas beserta orang tua datang ke Satuan Pendidikan dengan membawa fotokopi STTB/IJAZAH/SKHU/Raport kelas 4, 5, 6 kecuali kelas 6 semester
b.ganjil (5 semester);

b. Calon murid baru penyandang disabilitas harus sudah mampu
berkomunikasi;
c. Calon murid baru penyandang disabilitas dan orang mengikuti wawancara pada saat pendaftaran.

d. Calon murid baru berkebutuhan khusus mengikuti Tes Psikologi
untuk pemeriksaan tes IQ dengan jadwal dan waktu yang telah
ditentukan oleh satuan pendidikan penyelenggara pendidikan
inklusif.

e. Hasil Tes Psikologi (IQ), dan rekomendasi dari psikologi serta
tes wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya
anak berkebutuhan khusus sebagai murid baru pada satuan
pendidikan inklusif.

f. Apabila melebihi kuota penerimaan murid baru berkebutuhan
khusus maka hasil tes 1Q, wawancara, asesmen dan rekomendasi
dari psikolog digunakan sebagai rangking.

g. Apabila murid baru berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh
tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di
satuan pendidikan inklusif maka orang tua wajib menyediakannya
secara swadana (mandiri).

Exit mobile version