Home Advedtorial Bontang Kukuh Perjuangkan Sidrap Lewat Proses Hukum

Bontang Kukuh Perjuangkan Sidrap Lewat Proses Hukum

Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan akan tetap menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Keputusan ini diambil setelah mediasi yang difasilitasi MK berakhir tanpa kesepakatan, Senin (11/7/2025).

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan langkah itu diambil lantaran Pemkab Kutim bersikeras mempertahankan wilayah Kampung Sidrap dan menolak menyerahkan sebagian bagiannya kepada Bontang.

“Karena tidak ada kesepakatan, kami akan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung di MK,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Agus Haris menambahkan, Pemkot Bontang akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap agar dapat resmi bergabung dengan Kota Bontang. Menurutnya, hal itu penting untuk memaksimalkan pelayanan dasar kepada warga.

“Ini aspirasi masyarakat Sidrap. Kami ingin pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan bisa lebih maksimal,” tegasnya.

Ia juga menyebut, 80 persen warga Kampung Sidrap telah memiliki KTP Bontang dan selama ini sebagian besar kebutuhan administrasi sudah dilayani Pemkot Bontang. “Kita optimis Sidrap bisa menjadi bagian dari Bontang,” tandasnya. (*)

Exit mobile version