KUKAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pembentukan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM).
Hingga Oktober 2026, sebanyak 69 desa telah memiliki PPATBM yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan DP3A dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, mengatakan keberadaan PPATBM dapat membantu mempercepat pelaporan apabila terjadi kasus kekerasan di wilayah masing-masing.
“Anggota PPATBM berperan membantu mengidentifikasi dan melaporkan kasus yang terjadi di lingkungan mereka. Untuk penanganan lebih lanjut, terutama kasus yang berkaitan dengan tindak pidana, tetap harus diserahkan kepada pihak berwenang,” jelas Marhaini, Senin (12/10/2026).
Ia menerangkan, pembentukan PPATBM menjadi langkah pencegahan yang dijalankan DP3A Kukar di tingkat desa dan kelurahan. Namun, pengembangan program tersebut masih bergantung pada ketersediaan anggaran.
Marhaini bilang, sejumlah desa dan kelurahan juga memiliki inisiatif untuk membentuk PPATBM secara mandiri. Dalam pelaksanaannya, DP3A dapat dilibatkan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi serta mekanisme perlindungan perempuan dan anak.
“Ketika ada desa atau kelurahan yang berinisiatif membentuk PPATBM dengan dukungan anggaran sendiri, kami siap membantu memberikan penjelasan dan edukasi sesuai tugas serta kewenangan kami,” ujarnya.
Selain pembentukan kelompok berbasis masyarakat, DP3A Kukar turut menjalankan pencegahan melalui sosialisasi di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Kegiatan tersebut menyasar tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Marhaini menegaskan, edukasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada perempuan. Keterlibatan laki-laki, tokoh masyarakat, dan kalangan remaja juga diperlukan agar upaya pencegahan dapat dilakukan bersama-sama.
“Pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada perempuan. Semua unsur masyarakat perlu memahami bagaimana melindungi diri, menjaga keluarga, serta mengambil langkah yang tepat ketika mengetahui adanya kekerasan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, DP3A Kukar selama ini melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah, mulai dari wilayah Tenggarong hingga kecamatan Tabang. Meski demikian, jangkauan kegiatan belum dapat mencakup seluruh sekolah karena menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.
Marhaini menyebutkan, pihaknya juga berencana memperluas edukasi ke tingkat Sekolah Dasar (SD). Selama ini, kegiatan pencegahan lebih banyak menyasar jenjang SMP dan SMA atau sederajat.
Rencana tersebut sejalan dengan arahan Bupati Kukar agar edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak menjangkau kelompok usia yang lebih muda. Namun, keterbatasan anggaran membuat pelaksanaannya belum dapat direalisasikan sesuai rencana pada 2026.
Sebagai alternatif, DP3A Kukar akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk membuka kesempatan sosialisasi dalam waktu yang lebih singkat.
“Kami akan mencoba berkoordinasi dengan sekolah untuk meminta waktu sekitar setengah jam sampai satu jam. Dengan begitu, materi pencegahan tetap bisa disampaikan kepada siswa meskipun kegiatan dilakukan secara sederhana,” pungkasnya. (Adv)


