
SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan yang berlaku di Kota Samarinda, mulai dari penyediaan fasilitas parkir, pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga pengelolaan limbah dan sistem pencegahan kebakaran.
Hal itu disampaikan Deni menanggapi sejumlah persoalan yang mencuat terkait aktivitas usaha di Samarinda, termasuk kasus pengelolaan parkir di salah satu kafe di kawasan Jalan Juanda serta operasional tempat hiburan malam W Superclub.
Terkait persoalan parkir di kafe yang berada di Jalan Juanda, Deni mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan memberikan pembinaan kepada pihak pengelola usaha.
“Tadi Pak Kadis Dishub sudah menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda telah melakukan kunjungan dan melihat langsung kondisi di lapangan. Kemudian, pemerintah juga telah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha tersebut agar melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan,” ujar Deni, Selasa (16/6/2026).
Sementara itu, mengenai operasional W Superclub yang beberapa waktu lalu menggelar pembukaan usaha, Deni menyebut Dishub juga telah memberikan arahan terkait tahapan yang harus dipenuhi oleh pengelola sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
“Terkait W Superclub, tadi Pak Kadis juga sudah menyampaikan bahwa mereka telah diberikan rekomendasi untuk memenuhi tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan perizinan yang dimiliki, termasuk berkaitan dengan Andalalin,” katanya.
Selain aspek lalu lintas dan perparkiran, Komisi III DPRD Samarinda turut memberikan perhatian terhadap pengelolaan limbah serta sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada setiap kegiatan usaha.
Menurut Deni, seluruh standar tersebut harus dipenuhi demi menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ia menegaskan bahwa DPRD maupun Pemerintah Kota Samarinda tidak memiliki niat untuk membatasi masuknya investasi ke daerah. Sebaliknya, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan dunia usaha selama pelaku usaha mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Artinya, kita tidak ingin memberikan batasan investasi kepada pelaku usaha di Samarinda, tetapi kita mendukung selama mereka mematuhi ketentuan yang ada di Kota Samarinda,” tegasnya.
Deni juga menekankan pentingnya penerapan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.
“Karena kita tidak ingin ada perlakuan khusus kepada pelaku usaha ini maupun pelaku usaha lainnya. Semua harus mengikuti ketentuan yang sama,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Samarinda berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat terus terjalin dengan baik, sehingga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat. (Adv)