Home Advedtorial Diskumi Direkomendasikan Kelola Pedagang Polder, BUM-RT Dilirik Urus Parkir dan Sampah

Diskumi Direkomendasikan Kelola Pedagang Polder, BUM-RT Dilirik Urus Parkir dan Sampah

SAMARINDA – Pengelolaan pedagang mikro di kawasan Polder Air Hitam akan diarahkan berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Samarinda. Penetapan instansi utama dinilai diperlukan agar pembinaan, pengawasan, dan penertiban tidak berjalan tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan Diskumi menjadi instansi yang paling relevan untuk menangani pedagang karena mayoritas pelaku usaha di kawasan tersebut masuk kategori usaha mikro mandiri.

Jenis usaha yang berkembang antara lain lapak makanan, minuman, dan kedai kopi yang dikelola kalangan muda. Pembinaan mereka dinilai tidak cukup hanya melalui penertiban, tetapi juga memerlukan pendampingan usaha.

“Hasil rekomendasi kita, nanti akan langsung di bawah Diskumi, bekerja sama dengan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam,” jelas Iswandi, Sabtu (31/10/2026).

Dalam skema yang dibahas, Diskumi akan menjadi penanggung jawab pembinaan pelaku usaha. Sementara Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan kondisi administratif dan situasi di lapangan.

Pembagian tersebut diharapkan memperjelas pihak yang harus bertindak ketika muncul persoalan. Pedagang juga memiliki jalur koordinasi yang pasti untuk mengurus pendataan, penempatan lapak, maupun ketentuan operasional.

“Supaya nanti jelas pengaturan dan penertibannya karena mereka kan pedagang mikro semua,” kata Iswandi.

Kecamatan dan kelurahan dinilai memiliki pengetahuan lebih dekat mengenai keadaan kawasan. Keduanya dapat membantu memetakan lokasi usaha, jumlah pedagang, akses pengunjung, kebersihan, dan potensi gangguan ketertiban.

Adapun Diskumi dapat memusatkan perhatian pada pembinaan. Pendampingan tersebut dapat diarahkan agar kegiatan usaha tidak hanya tertib secara lokasi, tetapi juga berkembang dari sisi pengelolaan dan keberlanjutan usaha.

Selain melibatkan perangkat daerah, audiensi turut membahas kemungkinan peran masyarakat yang bermukim di sekitar Polder Air Hitam. Salah satu gagasan yang mendapat perhatian ialah pelibatan Badan Usaha Milik RT atau vendor lokal.

Terdapat tiga rukun tetangga yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan polder. Kedekatan itu dianggap dapat menjadi modal untuk membantu pengelolaan teknis sehari-hari.

“Kenapa tadi BUM-RT? Karena ada tiga RT yang langsung berdekatan di situ,” ujar Iswandi.

BUM-RT dapat dipertimbangkan untuk menangani kebersihan dan parkir. Pelibatan warga setempat juga diharapkan membuat manfaat ekonomi dari aktivitas kawasan tidak hanya dinikmati pedagang, tetapi turut dirasakan lingkungan sekitar.

Dalam pengelolaan kebersihan, BUM-RT atau vendor lokal dapat membantu memastikan sampah dikumpulkan setelah kegiatan perdagangan selesai. Namun, pembagian tugasnya tetap harus diselaraskan dengan kewenangan perangkat daerah.

Sementara pada sektor parkir, pengelolaan resmi dibutuhkan untuk mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penataan harus memastikan kendaraan tidak mengganggu akses kawasan serta setiap bentuk pungutan mempunyai dasar yang sah.

“Siapa tahu RT ini yang bisa mengelola kebersihan dan parkirnya. Yang penting teknis regulasinya tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Iswandi menekankan bahwa gagasan pelibatan BUM-RT belum cukup hanya dituangkan melalui kesepakatan lisan. Pemkot perlu menyiapkan aturan mengenai kewenangan, mekanisme kerja sama, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.

Payung hukum menjadi penting karena pengelolaan parkir dan layanan persampahan dapat berkaitan dengan pendapatan. Seluruh mekanisme harus dapat diperiksa agar tidak memunculkan pungutan liar maupun konflik pengelolaan.

Komisi II berharap struktur tanggung jawab disusun dari tingkat dinas hingga lingkungan setempat. Diskumi menangani pembinaan usaha, kecamatan dan kelurahan mengawasi wilayah, sedangkan BUM-RT dapat dilibatkan pada pekerjaan teknis apabila memenuhi ketentuan.

Dengan pola tersebut, Polder Air Hitam diharapkan berkembang sebagai ruang kegiatan ekonomi kreatif yang tertib. Aktivitas perdagangan tetap memperoleh tempat, sementara kebersihan, parkir, dan kenyamanan masyarakat dapat dijaga melalui pengelolaan yang mempunyai dasar hukum jelas. (Adv)

Exit mobile version