DP3A Kukar Dampingi Korban Kekerasan hingga Proses Hukum, Rumah Aman Dirahasiakan

KUKAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendampingi korban kekerasan hingga proses hukum serta menyediakan rumah aman bagi anak yang membutuhkan perlindungan dari lingkungan yang mengancam keselamatannya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, mengatakan pendampingan diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan korban. Layanan tersebut mencakup pendampingan psikologis melalui psikolog klinis serta bantuan hukum selama proses penanganan perkara.

“Ketika korban melaporkan kasus, kami memberikan pendampingan sesuai kebutuhannya, baik secara psikologis maupun hukum. Untuk perkara kekerasan seksual, pendampingan dilakukan selama proses penanganan perkara berlangsung,” ujar Marhaini, Senin (12/10/2026).

Ia menerangkan, perlindungan terhadap anak tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus kekerasan, tetapi juga memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.

Ia mengatakan apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan pendidikan, DP3A akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

Marhaini bilang bentuk perlindungan yang tersedia ialah rumah aman yang dikelola melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) DP3A. Fasilitas ini digunakan untuk menampung sementara anak yang membutuhkan perlindungan, termasuk mereka yang mengalami kekerasan di lingkungan keluarga dan merasa takut untuk kembali ke rumah.

Marhaini menegaskan bahwa lokasi rumah aman tidak dapat dipublikasikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan korban.

“Rumah aman memang harus dirahasiakan. Kami tidak bisa membuka lokasinya kepada publik karena tujuan utamanya adalah menjaga keamanan anak yang sedang membutuhkan perlindungan,” jelasnya.

Selama anak berada di rumah aman, DP3A melakukan asesmen terhadap kondisi korban dan berupaya mencari penyelesaian atas persoalan yang dialami. Orang tua dapat dipanggil untuk dimintai keterangan serta diajak berdiskusi guna menentukan langkah penanganan yang tepat.

Jika anak masih menempuh pendidikan, DP3A juga menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan kegiatan belajarnya tetap berlanjut.

Menurut Marhaini, anak yang menjadi korban kekerasan tetap berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan lain yang menunjang kehidupannya.

“Jangan sampai penanganan hanya berhenti pada upaya mengamankan anak. Kami juga harus memikirkan bagaimana kelanjutan hidupnya, termasuk pendidikan dan kesehatannya, sampai persoalan yang dihadapi mendapatkan penanganan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Dalam menjalankan tugas tersebut, DP3A Kukar menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terjadi ketika korban atau pihak pelapor menarik tuntutan saat proses pendampingan masih berlangsung. Kondisi ini menjadi tantangan karena asesmen dan layanan pendampingan telah diberikan, sementara perkara belum sepenuhnya selesai.

Selain itu, keterbatasan anggaran turut memengaruhi pemenuhan kebutuhan selama anak berada di rumah aman. Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan, masa penampungan direncanakan berlangsung selama 14 hari. Namun, proses penanganan terkadang membutuhkan waktu lebih lama, bahkan hingga tiga bulan.

“Sementara kebutuhan makan dan keperluan hariannya tetap harus dipenuhi. Hal ini menjadi tantangan bagi kami dalam memastikan perlindungan tetap berjalan,” ungkap Marhaini.

Meski demikian, ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk menghentikan penanganan terhadap korban. DP3A Kukar berupaya memaksimalkan sumber daya yang tersedia, termasuk layanan psikologis yang diberikan secara gratis kepada korban.

“Kami tetap mengupayakan penanganan semaksimal mungkin. Ketika ada kasus yang membutuhkan bantuan, kami harus mencari jalan agar korban tetap mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Most Popular