BONTANG — Digitalisasi layanan perizinan kesehatan di Kota Bontang tidak menghilangkan peran DPM-PTSP Kota Bontang sebagai instansi penerbit izin resmi. Meski pengajuan dilakukan melalui sistem Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, dokumen izin praktik tenaga kesehatan tetap diterbitkan oleh DPM-PTSP.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, transformasi layanan berbasis digital hanya mengubah mekanisme pengajuan agar lebih cepat dan praktis, bukan memindahkan kewenangan penerbitan izin.
“Pengajuannya memang lewat MPP Digital dan terhubung dengan sistem Data Sehat, tapi penerbitan izin tetap melalui PTSP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan tersebut mencakup pengurusan izin praktik dokter, bidan, perawat, hingga apoteker. Pemohon cukup mengunggah dokumen secara daring tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.
Dalam prosesnya, verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bontang. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, berkas kemudian diteruskan ke DPM-PTSP untuk penerbitan dokumen izin.
Menurut Aspiannur, keberadaan sistem digital justru memperkuat fungsi pelayanan terpadu karena seluruh tahapan administrasi dapat dipantau lebih cepat dan transparan.
Selain izin praktik tenaga kesehatan, layanan MPP Digital juga dipakai untuk pengurusan izin apotek dan toko obat di Bontang.
Ia berharap sistem pelayanan terintegrasi tersebut dapat memangkas waktu pengurusan administrasi sekaligus memudahkan tenaga kesehatan memperoleh legalitas praktik.
“Intinya pelayanan dibuat lebih cepat dan lebih mudah untuk masyarakat,” katanya.


