BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pentingnya kepatuhan perizinan bagi pelaku usaha sebelum membahas penarikan retribusi atau potensi pendapatan daerah.
Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, mengatakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan pembenahan legalitas usaha agar seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa melengkapi dokumen perizinan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Jangan sampai kita hanya fokus memungut retribusi, mau Rp5.000 atau Rp10.000, tetapi izin usahanya belum beres. Yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah legalitas usahanya agar pelaku usaha mendapat kepastian dan pemerintah juga memiliki dasar yang kuat dalam pengawasan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan DPMPTSP siap mendukung dan memfasilitasi proses perizinan bagi para pelaku usaha, termasuk membantu penyelesaian dokumen lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat dalam menjalankan usaha.
Febtri juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang justru menghambat proses pengurusan izin karena keberadaan perizinan merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi yang lebih tinggi daripada peraturan daerah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Bontang.
“Perda yang mengatur distribusi tidak mengatur soal perizinan. Perizinan diatur oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang lebih tinggi. Jadi izin itu wajib dipenuhi oleh pelaku usaha,” tegasnya.


