BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tengah menyiapkan regulasi baru yang diharapkan mampu meningkatkan minat investasi di daerah.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemerintah berupaya menghadirkan kemudahan perizinan, kepastian hukum, hingga berbagai insentif bagi investor.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa raperda tersebut menjadi landasan hukum dalam mengatur tata kelola investasi secara menyeluruh. Regulasi itu juga akan melengkapi aturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang mengatur fasilitas bagi investor.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dalam mengelola dan mendorong investasi.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk memberikan pelayanan dan kepastian kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di Bontang,” ujarnya, Rabu (10/6/2026)..
Salah satu fokus utama raperda adalah memperkuat pelayanan perizinan terpadu satu pintu melalui DPMPTSP. Dengan sistem tersebut, investor diharapkan memperoleh layanan yang lebih cepat serta kepastian dalam proses administrasi perizinan.
Selain penyederhanaan birokrasi, pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai bentuk insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha. Beberapa di antaranya berupa kemungkinan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen pertanahan, hingga dukungan penyediaan jaringan utilitas seperti listrik, air bersih, dan telekomunikasi.
“Yang ingin kami bangun adalah iklim investasi yang kompetitif. Ketika proses perizinan lebih sederhana dan fasilitas pendukung tersedia, tentu itu menjadi nilai tambah bagi investor,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh investor, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Upaya pencegahan pungutan liar turut menjadi perhatian guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Di sisi lain, transparansi informasi investasi akan diperkuat melalui publikasi peta zonasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta berbagai persyaratan perizinan yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat dan investor.
“Kami ingin calon investor dapat mengetahui potensi dan aturan yang berlaku sejak awal, sehingga proses pengambilan keputusan investasi bisa dilakukan dengan lebih matang dan terukur,” jelasnya.
Karel menambahkan, pemangkasan birokrasi, pemberian insentif, dan kepastian hukum menjadi faktor penting yang diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi di Kota Bontang.
“Pada akhirnya, investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.


